Beritamu.co.id, JAKARTA – Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2022 dinilai belum mendesak dan akan menambah beban pada APBN di tengah proses pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan bahwa belanja pegawai telah mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 73 persen sejak 2014 hingga 2021.
Kenaikan ini pun lebih besar dari belanja perlindungan sosial yang meningkat sebesar 64 persen pada periode yang sama.
Oleh karenanya, Bhima menilai kenaikan gaji PNS tahun depan tidak tepat karena akan menambah beban pada belanja pegawai yang peningkatannya sudah besar sebelumnya.
Di samping itu, belanja yang mendesak untuk menolong daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah dan sektor informal masih sangat dibutuhkan pada 2022.
“Kebutuhan untuk belanja kesehatan juga tidak kecil. Pemerintah perlu buat prioritas anggaran di saat krisis pandemi masih berlangsung,” katanya kepada Bisnis, Kamis (12/8/2021).
Di samping itu, menurutnya momentum reformasi birokrasi juga harus paralel dengan pengurangan belanja birokrasi yang tidak efisien.
Pasalnya, realisasi pencairan anggaran, khususnya untuk program PEN masih belum optimal karena masalah koordinasi antara pusat dan daerah dan masalah data.
“Sebaiknya itu dulu diperbaiki baru ada saran soal perbaikan gaji ASN. Momentum saat ini kurang pas ya,” tuturnya.
Dia menambahkan, selain berhemat pada belanja pegawai, pemerintah di masa pandemi juga seharusnya memangkas anggaran untuk proyek infrastruktur dan belanja barang.
“Pemerintah juga memiliki Silpa [sisa lebih perhitungan anggaran] sebesar Rp136 triliun hingga Juni 2021. Silpa bisa dialokasikan ke belanja yang prioritas,” jelasnya.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian terkait dengan rencana pemerintah untuk menaikkan gaji Pns pada 2022.
Kebijakan kenaikan gaji biasanya akan disampaikan Presiden dalam pidato pembacaan nota keuangan pada 16 Agustus di DPR atau sehari menjelang peringatan kemerdekaan.
Adapun, kenaikan gaji PNS terakhir ditetapkan pada 2019. Kenaikan gaji PNS 2019 itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Merujuk pada aturan itu, disebutkan bahwa gaji PNS 2019 yang terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sedangkan, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
.
. :
.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.
sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20210812/9/1428939/pandemi-masih-berlangsung-kenaikan-gaji-pns-dinilai-bebani-apbn
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…
Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…
Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…
Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…