Categories: MARKET

Damri Berlakukan Syarat Perjalanan Selama Perpanjangan PPKM

Beritamu.co.id – Perum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) memberlakukan penyesuaian operasional terkait sejumlah syarat bagi calon penumpang menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Sidik Pramono mengatakan, syarat tersebut harus diperhatikan setiap calon penumpang DAMRI pada masa PPKM.

Di antaranya, calon penumpang DAMRI ialah memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif PCR Test maksimal 2×24 jam.

Namun, bagi calon penumpang yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

“Dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan mengacu pada Surat Edaran [SE] Kementerian Perhubungan No. 54/2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (11/8/2021).

Sidik menjelaskan, syarat bagi calon penumpang DAMRI itu diterapkan mengacu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, sebelumnya syarat tersebut sudah diberlakukan. Saat Pemerintah memperpanjang PPKM, pihaknya tetap menerapkan syarat tersebut.

Mengenai operasional, Sidik menjelaskan, rute DAMRI di Surabaya, yakni Juanda-Gresik, Juanda-Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, angkutan pariwisata, bus antarkota, serta rute dari dan menuju bandara untuk sementara berhenti beroperasi.

Related Post

Sementara, khusus wilayah operasional DAMRI di luar Pulau Jawa dan Bali meliputi Manado, Makassar, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo dan lainnya tetap beroperasi menyesuaikan demand penumpang dengan kapasitas bus (load factor) maksimal 50 persen.

Petugas DAMRI akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus.

Jadwal operasional DAMRI keseluruhan terdapat penyesuaian, yaitu menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB. Sementara dari dalam Bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 – 21.00 WIB dengan pembatasan jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus.

“Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi DAMRI,” katanya, seperti dikutip Antara, Rabu (11/8).

Untuk rute lainnya, kata dia, masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

 


https://pasardana.id/news/2021/8/12/damri-berlakukan-syarat-perjalanan-selama-perpanjangan-ppkm/

Yulia Vera

Recent Posts

Hadi Suhermin Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di SMIL

Beritamu.co.id - Hadi Suhermin selaku Direktur Utama dan juga Pengendali PT Sarana Mitra Luas…

20 mins ago

Dorong Pengembangan Industri Kreatif, Kemenperin Gelar ‘Creative Business Incubator’

Beritamu.co.id - Industri kreatif merupakan salah satu sektor usaha yang cukup banyak digeluti oleh…

49 mins ago

Utang Luar Negeri Indonesia Triwulan III 2024 Tercatat Sebesar 427,8 Miliar Dolar AS, Tumbuh 8,3% YoY

Beritamu.co.id - Bank Indonesia (BI) menyebutkan, posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan…

1 hour ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : Peluang IHSG untuk Melemah Masih Terbuka

Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, IHSG di tutup melemah 1,29% ke level…

2 hours ago

Bahlil Berencana Optimalkan Lagi Sumur Minyak Tua Demi Swasembada Energi

Beritamu.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa untuk…

3 hours ago

BEI Umumkan Sanksi terhadap Perusahaan Tercatat yang Tidak Melakukan Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 September 2024

Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis Pengumuman perihal Sanksi terhadap Perusahaan Tercatat…

3 hours ago