Categories: Bisnis

Ini Penjelasan OJK Soal Pengawasan 10 Debitur Kakap

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pengawasan yang dilakukan kepada seluruh debitur perbankan, tidak hanya terbatas kepada beberapa debitur saja. Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa debitur yang menjalan restrukturisasi kredit tetap dalam keadaan sehat.

Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana mengatakan pengawasan ini dilakukan agar bank tetap sehat dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.

“Yang dimaksud Pak Wimboh adalah OJK pada dasarnya mengawasi bank agar tetap sehat dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, jadi segala sesuatu yang akan mengganggu operasional bank akan menjadi objek pengawasan kita, sehingga sebenarnya tidak terbatas pada 10 debitur tersebut,” kata Heru kepada BeritaMu.co.id, Rabu (11/8/2021).

Dia mengungkapkan dalam masa pandemi ini perbankan merestrukturisasi lebih dari delapan juta debitur. “Tentunya semua itu menjadi target kita agar bank mengelola debitur,” tandasnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut akan memantau kinerja debitur terbesar perbankan yang sangat mempengaruhi kinerja perekonomian nasional.

Setidaknya ada 10 debitur kakap perbankan nasional yang menjadi fokus pemantauan.

Menurutnya, 10 debitur ini adalah berasal dari sektor usaha yang sangat terpengaruh dampak pandemi Covid-19 dan perlu dibantu untuk bisa bertahan.

Related Post

“Karena debitur-debitur ini adalah yang bisnisnya sangat tergantung dari permintaan domestik dan ini juga sangat tergantung mobilitas,” kata Wimboh dalam konferensi pers KSSK, Jumat (6/8/2021).

Dari data OJK, 10 debitur besar korporasi ini mencatatkan total kredit sebesar Rp 381,6 triliun pada periode Maret 2020-Juni 2021. Jumlah ini turun 15,5% dibandingkan periode sebelumnya.

Sementara itu, untuk debitur korporasi besar lainnya yang sektornya tidak terpengaruh oleh mobilitas masyarakat di tengah pandemi bukan menjadi fokus oleh OJK. Sebab, debitur lainnya ini juga masih melakukan penarikan kredit bank dan bahkan perusahaan-perusahaan tersebut masih bisa mencari pendanaan di pasar modal dengan merilis surat utang atau obligasi.

[]

(dob/dob)

Demikian berita mengenai Ini Penjelasan OJK Soal Pengawasan 10 Debitur Kakap, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210811142352-17-267748/ini-penjelasan-ojk-soal-pengawasan-10-debitur-kakap

David Jones

penikmat sepak bola :D

Recent Posts

Alex Sofjan Noor Didapuk Jadi Dirut Bank Syariah Nasional

Beritamu.co.id- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Victoria Syariah (BVIS) secara…

16 hours ago

85% dari 1.904 Unit Cluster Magnolia Telah Terjual, Kota Podomoro Tenjo Lakukan Serah Terima Lebih Cepat

Beritamu.co.id - Kota Podomoro Tenjo, kota satelit mandiri mahakarya Agung Podomoro (IDX: APLN), secara…

18 hours ago

SIG Tanam 17.845 Bibit Mangrove di Jawa Timur

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX:SMGR) alias SIG bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

23 hours ago

Harga Minyak Dunia Naik Dipicu Ketidakpastian Perdamaian Rusia-Ukraina

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Jumat (22/8/2025) dipicu ketidakpastian yang meliputi upaya…

1 day ago

Data Sepekan Perdagangan: Kapitalisasi Pasar BEI Mencapai Rp14.131 Triliun, Turun 0,81% Dibanding Sepekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

2 days ago

Resmi Masuk FTSE Russell, Avian Brands Luncurkan Strategi Keberlanjutan

Beritamu.co.id - Sebagai pemimpin dan lokomotif industri cat dan pelapis di Indonesia, PT Avia…

2 days ago