Categories: Berita Pilihan

Mendagri terbitkan 3 instruksi untuk lanjutan PPKM

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021.

Inmendagri 30/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan dengan 16 Agustus 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” tulis Inmendagri 30/2021.

Related Post

Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Giliran Vivo Alami Kekosongan Stok Bensin di Seluruh SPBU

Beritamu.co.id – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) tak hanya terjadi pada SPBU Shell dan…

5 hours ago

Danantara Dianggap Mampu Menanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh

Beritamu.co.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara dianggap mampu untuk menanggung…

5 hours ago

Arsari Tambang Hadirkan Timah Rendah Karbon

Beritamu.co.id - PT Arsari Tambang meluncurkan produk timah ramah lingkungan bernama Envirotin. Perseroan mengklaim produk…

8 hours ago

Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Penipuan Keuangan yang Merugikan Masyarakat

Beritamu.co.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI bekerja sama dengan…

9 hours ago

Adira Finance Syariah dan doctorSHARE Lanjutkan Kolaborasi untuk Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Beritamu.co.id – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) (IDX: ADMF) melalui Unit Usaha…

9 hours ago

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, DBS Foundation Dana Hibah Salurkan Rp48 Miliar untuk Berdayakan Kaum Marjinal di Indonesia

Beritamu.co.id - Bank DBS Indonesia bersama DBS Foundation kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan…

10 hours ago