Categories: MARKET

Bank Indonesia Rilis Penyempurnaan Aturan Pasar Uang

Beritamu.co.id – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang.

Penyempurnaan PBI tersebut ditujukan guna mewujudkan Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas.

“Sehingga mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan dan sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2021,” tulis Bank Indonesia, Selasa (10/8/2021).

Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 yang salah satu visinya yaitu mewujudkan regulatory framework yang agile, industry-friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.

Area penyempurnaan mencakup ruang lingkup pengaturan yang semula hanya mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, menjadi mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, Pasar Uang Valas, dan Pasar Valas.

Bank Indonesia juga menjelaskan, ruang lingkup pengembangan Pasar Uang yang diatur oleh Bank Indonesia meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi di Pasar Uang yang dilakukan secara menyeluruh (end-to-end) yang terdiri atas produk, pelaku pasar (participants), harga (pricing) dan/atau Infrastruktur Pasar Keuangan, sehingga Pasar Uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik (well-functioning money market).

Pada saat PBI ini mulai berlaku, tiga peraturan di bawah ini dicabut dan tidak berlaku.

Related Post

A. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif

B. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang; dan

C. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar,

Sementara itu, semua ketentuan pelaksanaan dari ketiga PBI dalam point a, b, dan c dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.


https://pasardana.id/news/2021/8/10/bank-indonesia-rilis-penyempurnaan-aturan-pasar-uang/

Yulia Vera

Recent Posts

85% dari 1.904 Unit Cluster Magnolia Telah Terjual, Kota Podomoro Tenjo Lakukan Serah Terima Lebih Cepat

Beritamu.co.id - Kota Podomoro Tenjo, kota satelit mandiri mahakarya Agung Podomoro (IDX: APLN), secara…

46 mins ago

SIG Tanam 17.845 Bibit Mangrove di Jawa Timur

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX:SMGR) alias SIG bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

5 hours ago

Harga Minyak Dunia Naik Dipicu Ketidakpastian Perdamaian Rusia-Ukraina

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Jumat (22/8/2025) dipicu ketidakpastian yang meliputi upaya…

13 hours ago

Data Sepekan Perdagangan: Kapitalisasi Pasar BEI Mencapai Rp14.131 Triliun, Turun 0,81% Dibanding Sepekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

19 hours ago

Resmi Masuk FTSE Russell, Avian Brands Luncurkan Strategi Keberlanjutan

Beritamu.co.id - Sebagai pemimpin dan lokomotif industri cat dan pelapis di Indonesia, PT Avia…

20 hours ago

PT Toba Sejahtera Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di TOBA

Beritamu.co.id - PT Toba Sejahtera selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5% PT TBS…

21 hours ago