Categories: Berita Pilihan

Pemerintah perpanjang PPKM luar Jawa-Bali selama dua pekan

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali selama dua minggu, yakni tanggal 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

“Berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun kasusnya, maka di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya yang luas, sehingga akan diperpanjang selama dua minggu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang mengimplementasikan PPKM level empat, yakni sebanyak 45 kabupaten/kota, lalu sebanyak 320 kabupaten/kota menerapkan PPKM level tiga, dan 39 kabupaten/kota mengimplementasikan PPKM level dua.

“Sebanyak 302 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level tiga terdiri dari sebagian level asesmen tiga dan sebagian level asesmen empat,” kata Airlangga.

Menurut dia, terdapat beberapa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level tiga luar Jawa dan Bali, yakni kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Related Post

Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup selama lima hari dan restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat

Lebih lanjut, mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB maksimal 50 persen kapasitas dengan wajib masker, sementara tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau sebanyak 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Airlangga menuturkan, terdapat pula beberapa perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level empat luar Jawa dan Bali, yaitu industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan jika ditemukan klaster akan ditutup lima hari.

Sedangkan untuk tempat ibadah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level empat, diperbolehkan berkegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.

“Pengaturannya akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali yang akan diterbitkan hari ini,” tutup Airlangga.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Anak Usaha Tidak Langsung ERAA Raih Perpanjangan & Penambahan Fasilitas Kredit dari Bank CIMB Niaga

Beritamu.co.id – PT Erajaya Swasembada Tbk (IDX: ERAA) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

1 day ago

Barokah Melayu Foods Pte. Ltd Resmi Jadi Pengendali ENAK

Beritamu.co.id - PT Champ Resto Indonesia Tbk (IDX: ENAK) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

1 day ago

CATL dan DHL Pererat Kemitraan Strategis untuk Memfasilitasi Logistik Berkelanjutan di Seluruh Dunia

Beritamu.co.id - CATL dan DHL Group, perusahaan logistik terbesar di dunia, telah menjalin kemitraan…

1 day ago

Wall Street Melemah Dipicu Rencana Tarif Trump

Beritamu.co.id - Wall Street melemah pada Jumat (31/1/2025) dipicu rencana pengenaan tarif impor baru…

1 day ago

Erajaya Swasembada Informasikan Pengunduran Diri Anggota Direksi & Dewan Komisaris

Beritamu.co.id - PT Erajaya Swasembada Tbk (IDX: ERAA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

1 day ago

BBRI Sampaikan Rencana Pembelian Kembali Saham yang Telah Dikeluarkan dan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali

Beritamu.co.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (IDX: BBRI) (Perseroan) berencana melakukan pembelian…

2 days ago