Categories: Berita Pilihan

Pemerintah perpanjang PPKM luar Jawa-Bali selama dua pekan

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali selama dua minggu, yakni tanggal 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

“Berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun kasusnya, maka di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya yang luas, sehingga akan diperpanjang selama dua minggu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang mengimplementasikan PPKM level empat, yakni sebanyak 45 kabupaten/kota, lalu sebanyak 320 kabupaten/kota menerapkan PPKM level tiga, dan 39 kabupaten/kota mengimplementasikan PPKM level dua.

“Sebanyak 302 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level tiga terdiri dari sebagian level asesmen tiga dan sebagian level asesmen empat,” kata Airlangga.

Menurut dia, terdapat beberapa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level tiga luar Jawa dan Bali, yakni kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Related Post

Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup selama lima hari dan restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat

Lebih lanjut, mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB maksimal 50 persen kapasitas dengan wajib masker, sementara tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau sebanyak 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Airlangga menuturkan, terdapat pula beberapa perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level empat luar Jawa dan Bali, yaitu industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan jika ditemukan klaster akan ditutup lima hari.

Sedangkan untuk tempat ibadah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level empat, diperbolehkan berkegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.

“Pengaturannya akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali yang akan diterbitkan hari ini,” tutup Airlangga.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Hadir di Kawasan Elit Citraland Surabaya, BRI Finance Tawarkan Promo Menarik & Test Drive Kendaraan di KPR BRI Properti Expo 2024

Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…

14 mins ago

Delta Dunia Group melalui BUMA International Bakal Kuasai 51% Saham Dawson Complex Senilai USD455 Juta

Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…

45 mins ago

UNVR Tandatangani Perjanjian Penjualan Bisnis Es Krim dengan The Magnum Ice Cream Indonesia Senilai Rp7 Triliun

Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

1 hour ago

DRMA Catatkan Sejarah, Inovasi DC Battery Pack Raih Sertifikasi SNI Pertama di Indonesia

Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…

2 hours ago

XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Sukseskan Pilkada 2024 di Seluruh Indonesia

Beritamu.co.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) (IDX: EXCL) telah menyiapkan jaringan untuk…

3 hours ago

Anak Usaha TOWR Raih Fasilitas Pinjaman Bergulir dari Bank BNP Paribas Indonesia Senilai Rp500 Miliar

Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara…

4 hours ago