Jakarta, BeritaMu.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi yang diperiksa yaitu PSNM selaku Kepala Departemen Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) periode tahun 2015 sampai dengan April 2018 di LPEI.
“Saksi diperiksa terkait dengan pemberian fasilitas kredit pada PT Jasa Mulya Indonesia [JMI] tahun 2014 sampai dengan 2017,” kata Leonard, dalam keterangan resmi, Senin (9/8/2021).
Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI atau Indonesia Eximbank.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3),” kata Leonard.
Pada Jumat (2/7/2021), Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.
Keenam orang ini yakni CR selaku Relation Manajer Unit Binis LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas di LPEI, kemudian FH selaku Kepala Departemen LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT JMI.
Kemudian, ada ER selaku Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis II LPEI, diperiksa terkait analisa resiko bisnis pada pemberian fasilitas kredit PT JMI.
Tiga orang berikutnya, JA selaku Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Mulia Walet Indonesia (MWI), VB selaku Kepala Sub Direktorat pada Direktorat Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai, diperiksa terkait prosedur ekspor Sarang Burung Walet (SBW), dan R selaku Konsultan Penilai Publik dari Kantor Konsultan Jasa Penilai Publik Romulo, Chalie dan rekan, diperiksa terkait perhitungan fixed asset debitur LPEI.
Sebelumnya, menghadapi kasus ini Corporate Secretary LPEI Agus Windiarto mengungkapkan pihaknya akan terus mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Hal ini juga merupakan bentuk tanggung jawab LPEI dalam dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“LPEI berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kapasitas usaha untuk mendukung sektor berorientasi ekspor sesuai dengan mandat. Kami menghargai perhatian dan dukungan media kepada LPEI dalam menjalankan mandatnya dan membantu pemulihan ekonomi nasional,” kata Agus.
Kejagung menjelaskan bahwa LPEI, dalam kasus ini, dari sisi penyaluran kredit diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/non performing loan (NPL) pada 2019 sebesar 23,39%.
“Di mana berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun, di mana jumlah kerugian tersebut penyebabnya adalah dikarenakan adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN),” ujar Leonard.
Selanjutnya, tutur Leonard, berdasarkan statement di laporan keuangan 2019, pembentukan CKPN di tahun 2019 meningkat 807,74% dari RKAT (Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan) dengan konsekuensi berimbas pada profitabilitas (keuntungan).
Kenaikan CKPN ini untuk meng-cover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalah di antaranya disebabkan oleh ke-9 debitur.
“Bahwa salah satu debitur yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI tersebut adalah Grup Walet yaitu Jasa Mulia Indonesia, Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia di mana selaku direktur utama dari tiga perusahaan tersebut adalah saudara S,” ujarnya.
[]
(…)
Demikian berita mengenai Kasus Dugaan Korupsi Kredit LPEI Lanjut, Ini Update Kejagung!, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210809164938-17-267308/kasus-dugaan-korupsi-kredit-lpei-lanjut-ini-update-kejagung
Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…
Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…
Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…
Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…