Jakarta, BeritaMu.co.id – Sejumlah otoritas keuangan negara lain menjalin kemitraan dengan Bank Indonesia (BI) dalam hal penguatan kerangka kerja sama penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS).
BI mendefinisikan LCS framework adalah penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing negara di mana setelmen transaksinya dilakukan di dalam yuridiksi wilayah negara masing-masing.
Terbaru, BI mengumumkan sudah menyepakati penguatan kerangka kerja sama penyelesaian transaksi via LCS dengan Kementerian Keuangan Jepang (Japan Ministry of Finance/JMOF) pada Kamis pekan lalu (5/8/2021).
Sebelumnya, pada 2 Agustus, BI dan Bank Negara Malaysia (BNM) juga sudah menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan Rupiah-Ringgit (LCS antara kedua negara yang telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018.
Untuk Jepang, transaksi LCS Rupiah dan Yen telah diimplementasikan sejak 31 Agustus 2020.
BI dalam pernyataan resmi menyatakan lewat penguatan kerangka kerja sama ini, menunjukkan Indonesia dan Jepang berpegang teguh untuk meninggalkan dolar AS dalam transaksi perdagangan dan investasi.
Penguatan kerangka kerja sama BI dan Kementerian Keuangan Jepang yang dimaksud adalah memberikan pelonggaran aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara, rupiah dan yen.
Kerja sama ini antara lain, mencakup perluasan instrumen lindung nilai (hedging), pelaksanaan hedging atas dasar proyeksi perdagangan dan investasi.
Kemudian, peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening IDR di Jepang, dan peningkatan threshold (batas) nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan US$ 500.000 atau setara Rp 7,25 miliar (kurs Rp 14.500/US$) per transaksi.
“Penguatan kerangka kerja sama yang berlaku efektif 5 Agustus 2021 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong perdagangan dan investasi serta memperkuat stabilitas makroekonomi dengan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang,” tulis BI dalam siaran resminya.
BI menjelaskan penguatan kerangka tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh BI dan JMOF pada tanggal 5 Desember 2019.
Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan bagian dari upaya bersama BI dan JMOF dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan, investasi langsung, serta kegiatan transaksi lainnya seperti remitansi antara Indonesia dan Jepang.
NEXT: Siapa saja bank yang ditunjuk?
Demikian berita mengenai Deretan Negara Ini Ikut Jejak RI Tinggalkan Dolar AS, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210808220615-17-267053/deretan-negara-ini-ikut-jejak-ri-tinggalkan-dolar-as
Beritamu.co.id - Broker yang menjadi bagian dari Doo Group, Doo Financial, berekspansi ke Indonesia…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…