Beritamu.co.id – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan ada banyak penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam tempo yang singkat. Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada.
“Contohnya kampung kurma yang menjanjikan memberikan keuntungan dengan membeli satu kavling dengan lima pohon kurma, bisa mencapai Rp100 juta lebih dalam setahun, hasil dari kurma tersebut yang ternyata tidak terjadi,” kata Tongam dalam webinar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, menurut Tongam, merupakan salah satu ciri investasi bodong yang tidak mendapatkan izin dari OJK.
Selain itu juga dia meminta masyarakat mewaspadai entitas usaha yang menjanjikan keuntungan yang semakin banyak, seiring dengan banyaknya anggota baru yang direkrut.
“Ini menjadi perhatian karena banyak juga yang berkedok penjualan saham dengan menerapkan sistem member get member, semakin yang diajak banyak orang semakin dapat lebih banyak bonus,” ujarnya.
Selanjutnya, entitas usaha bodong ini juga kerap melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik. Mereka juga mengklaim masyarakat bisa melakukan investasi tanpa risiko.
“Kemudian legalitas tidak jelas, tidak ada izin badan usaha, badan hukumnya, atau kalau ada izinnya tapi tidak sesuai kegiatan dengan izin. Kami sampaikan akhir-akhir ini banyak sekali pemalsuan izin dari OJK,” ucapnya.
Sebelumnya Tongam mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi, pinjaman online, dan pegadaian bodong sepanjang 10 tahun terakhir mencapai Rp 117 triliun.
“Kalau kita lihat data SWI saat ini yang kita tangani dalam 10 tahun terakhir, kerugian masyarakat mencapai Rp 117 triliun. Ini dana yang sangat banyak yang ditipu para pelaku yang sangat merugikan masyarakat,” katanya.
Diterangkannya, pada 2017, OJK telah menangani 79 entitas investasi ilegal. Selanjutnya pada 2018, OJK memblokir sebanyak 106 entitas investasi ilegal dan 404 pinjaman online ilegal yang mulai bertumbuh.
Kemudian, pada 2019, OJK memblokir 442 investasi ilegal, 1.493 pinaman online ilegal, dan 68 pegadaian ilegal. Sementara, pada 2020, jumlah investasi ilegal yang ditangani sebanyak 247 entitas, ditambah 1.026 entitas pinjaman online ilegal, dan 75 gadai ilegal.
Terakhir, pada 2021, Satgas Waspad Investasi terus melakukan penindakan terhadap entitas bodong dengan memblokir 79 investasi ilegal, 442 pinjaman online ilegal, dan 17 gadai ilegal.
“Kita lihat sampai saat ini kita masih mengalami masalah pemberantasan terhadap investasi ilegal, karena kalau kita blokir dan umumkan ke masyarakat, mereka dengan mudah membuat nama baru, menawarkan lagi melalui berbagai cara,” pungkasnya.
https://pasardana.id/news/2021/8/6/ojk-minta-masyarakat-waspadai-investasi-bodong/
Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…
Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…
Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…
Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…