Categories: Berita Pilihan

Menpan RB terbitkan SE sistem kerja ASN pada perpanjangan PPKM level 4

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Tjahjo mengatakan sistem kerja ASN pada masa PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus tersebut sesuai dengan level yang berlaku di setiap daerah.

“Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan,” demikian keterangan dalam SE yang dibagikan Tjahjo dalam pesan singkat, Rabu.

Pengaturan level PPKM di setiap daerah didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Tito Karnavian sebanyak tiga instruksi.

“Pengaturan level wilayah PPKM berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri,” tambah Tjahjo.

Related Post

Sebelumnya, SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 mengatur sistem kerja ASN sesuai dengan level PPKM di masing-masing daerah.

Di wilayah Jawa dan Bali, ASN yang bekerja pada sektor nonesensial melakukan tugas kedinasan 100 persen di rumah atau work from home (WFO), dengan memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai bersangkutan. Pegawai ASN di sektor esensial, maka instansi pemerintah bersangkutan boleh menugaskan paling banyak 50 persen ASN untuk berdinas di kantor.

Sistem kerja ASN tersebut berlaku di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4.

Sementara itu, sistem kerja ASN di wilayah dengan PPKM level 3 mengizinkan pegawai ASN berdinas di kantor sebanyak 25 persen. Daerah dengan PPKM Level 2 dan Level 1, sistem kerja ASN pada instansi pemerintah dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten dan kota masing-masing.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Agar Berkembang, IKM Harus Menerapkan Sistem Manajemen Mutu

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian proaktif mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus mengembangkan…

16 mins ago

Lagi, Bani Maulana Mulia Tambah Investasi Sahamnya di SMDR

Beritamu.co.id - Bani Maulana Mulia selaku Direktur Utama PT Samudera Indonesia Tbk (IDX: SMDR) telah…

47 mins ago

Protelindo dan Iforte Tandatangani Perjanjian Kredit dengan Bank CIMB Niaga senilai Rp1.5 Triliun

Beritamu.co.id – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (IDX: TOWR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

2 hours ago

PT Astra Sedaya Finance Informasikan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Obligasi yang Akan Jatuh Tempo

Beritamu.co.id - PT Astra Sedaya Finance (Kode Emiten: ASDF) menyampaikan Kesiapan Dana untuk Pelunasan…

2 hours ago

ANALIS MARKET (02/9/2025): IHSG Berpotensi Bergerak Sideways

Beritamu.co.id – Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (01/9), IHSG ditutup turun 1.21%,…

3 hours ago

ANALIS MARKET (02/9/2025): Wait and See!

Beritamu.co.id – Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, Pasar saham AS ditutup pada hari Senin…

4 hours ago