Categories: Berita Pilihan

Menaker: Bantuan subsidi upah tahun ini berbeda dengan tahun lalu

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) pada 2021 dengan tahun lalu bagi pekerja.

“Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,” ujar dia melalui siaran pers yang diterima BeritaMu.co.id di Jakarta, Rabu.

Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Menurut Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Ida mencontohkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

“Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021,” katanya.

Related Post

BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

“Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor,” ucapnya.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Dia mengatakan nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu yakni dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Pada tahun lalu, penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Ia berharap, penyaluran BSU tahun ini lancar, tetap sasaran, dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Wakaf Saham Jadi Instrumen Baru! Kolaborasi Majoris–Istiqlal Bukukan Sejarah di CMSE 2025

Beritamu.co.id — PT Majoris Asset Management menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Istiqlal Global Fund…

24 hours ago

Wall Street Menguat Dipicu Pernyataan Trump

Beritamu.co.id - Wall Street menguat pada Jumat (17/10/2025) dipicu pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald…

2 days ago

Data Sepekan Perdagangan: Kapitalisasi Pasar BEI Mencapai Rp14.746 Triliun, Anjlok 5,23% Dibanding Sepekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

2 days ago

XLSMART Gerakkan 1 Juta Perempuan Indonesia Menuju Kemandirian Digital Lewat Sisternet Festival 2025

Beritamu.co.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL) melalui program pemberdayaan perempuan…

2 days ago

Dorong Inklusi Keuangan Melalui Inovasi Digital, OJK dan Pemprov Sumsel Gelar Sultan Muda Digination Fest 2025

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perluasan inklusi keuangan masyarakat antara lain…

2 days ago

Boston Furniture Industries Tbk Informasikan Perkembangan Negoisasi Rencana Pengambilalihan Perseroan

Beritamu.co.id - PT Boston Furniture Industries Tbk (IDX: SOFA) menyampaikan informasi terkait perkembangan negoisasi…

2 days ago