Jakarta (BeritaMu.co.id) – Layanan tekfin Instamoney hadir menjadi solusi digital untuk industri remitansi yang dikenal sebagai salah satu sektor dalam keuangan dengan regulasi yang ketat karena mengatur perpindahan uang antarnegara.
Remintansi merupakan jasa pengiriman uang baik dari domestik ke luar negeri atau pun sebaliknya, dalam aturannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat remitansi umumnya dilakukan oleh Bank baik swasta atau nasional, penyedia jasa pengiriman uang, serta Kantor Pos.
Instamoney membangun infrastruktur pembayaran otomatis menggunakan application programming interface (API) dan Batch Transfer yang memungkinkan transfer ke banyak rekening dengan biaya yang lebih terjangkau.
Artinya pengguna layanan dapat melakukan banyak transaksi remitansi secara sekaligus, dan telah dilengkapi dengan sistem pencegahan risiko. Sistem ini ditujukan untuk memitigasi risiko operasional dengan mengenali pola transaksi transfer dana, terutama transaksi yang mencurigakan.
“Dengan bermitra bersama Instamoney, kami menawarkan berbagai keunggulan untuk klien, seperti pengiriman dana secara real-time (maksimal hanya dalam 5 menit) dan dengan biaya jasa yang flat, yaitu hanya Rp 5 ribu per transaksi. Demi memastikan keamanan dan kepatuhan, kami menerima kerja sama hanya dengan perusahaan yang telah memiliki izin resmi dan diawasi oleh regulator terkait, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Direktur dari Instamoney Mikiko Steven dalam keterangannya, Minggu.
Bank Indonesia mencatat pengiriman uang melalui remitansi di kuartal pertama 2021 saja mencapai 2,2 juta Dolar AS, menunjukan transaksi pengiriman uang melalui metode remitansi terus bertambah mengikuti tren globalisasi.
Selama resmi beroperasi selama tiga tahun, layanan Instamoney telah memproses lebih dari 2 miliar dolar AS pengiriman dana setiap tahunnya.
Perusahaan ini telah memiliki akses untuk mengirimkan dana ke lebih dari 140 jenis bank yang ada di Indonesia dan bekerjasama dengan banyak perusahaan remitansi berlisensi global untuk mempermudah akses transfer antarnegara.
Instamoney turut menjadi bagian dari Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI), sebuah wadah untuk berkumpulnya perusahaan pengiriman uang non-bank.
Selain itu, perusahaan ini juga terdaftar sebagai anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), asosiasi yang telah ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital berdasarkan POJK No.13/2018.
Kedepannya, Instamoney berharap dapat terus berkontribusi positif dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di bidang transfer dana.
Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2300558/instamoney-tawarkan-solusi-digital-industri-remitansi)
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…