Categories: Bisnis

Pengumuman! Bos OJK Siap Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Jakarta, BeritaMu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengindikasikan akan memperpanjang penerapan aturan mengenai restrukturisasi kredit perbankan. Aturan kebijakan ini paling lambat akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pertimbangan perpanjangan aturan ini adalah penerapan pembatasan mobilitas masyarakat karena terus meningkatnya kasus Covid-19.

“Kami melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid 19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat. Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan,” kata Wimboh dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/1/2021).

Penerapan restrukturisasi perbankan ini diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.

“Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021,” imbuhnya.

Beberapa waktu lalu, Wimboh menyampaikan bahwa hingga 30 Maret 2021, jumlah nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 808,75 triliun dari 5,55 juta debitur yang terdampak. Porsi terbesar di sektor UMKM dengan outstanding restrukturisasi mencapai Rp 310,5 triliun dari 3,89 juta debitur.

Pada Desember 2020 lalu, restrukturisasi kredit mencapai Rp 830,38 triliun, kemudian terus menunjukkan penurunan di Februari menjadi Rp 823,72 triliun.

Related Post

“Outstanding restrukturisasi kredit dan jumlah debitur restrukturisasi perbankan akibat pandemi Covid-19 per Maret 2021 menunjukkan tren menurun dibandingkan Desember 2021,” kata Wimboh, dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Wimboh melanjutkan, peran restrukturisasi sangat besar menekan tingkat kredit macet baik dari bank maupun perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, restrukturisasi perusahaan pembiayaan sampai dengan 26 April 2021 mencapai Rp 198,27 triliun dari 5,09 juta kontrak restrukturisasi.

Sebelumnya OJK memperpanjang restrukturisasi kredit yang berakhir hingga 31 Maret 2022. Restrukturisasi kredit sebetulnya berakhir di Maret 2021, tetapi melalui POJK 11/2020 kemudian diperpanjang hingga 31 Maret 2022.

[]

(…)

Demikian berita mengenai Pengumuman! Bos OJK Siap Perpanjang Restrukturisasi Kredit, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210730083009-17-264771/pengumuman-bos-ojk-siap-perpanjang-restrukturisasi-kredit

David Jones

penikmat sepak bola :D

Recent Posts

Jap Astrid Patricia Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di PPGL

Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…

36 mins ago

Dorong Pengembangan Usaha Mikro, OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…

2 hours ago

Hadir di Kawasan Elit Citraland Surabaya, BRI Finance Tawarkan Promo Menarik & Test Drive Kendaraan di KPR BRI Properti Expo 2024

Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…

2 hours ago

Delta Dunia Group melalui BUMA International Bakal Kuasai 51% Saham Dawson Complex Senilai USD455 Juta

Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…

3 hours ago

UNVR Tandatangani Perjanjian Penjualan Bisnis Es Krim dengan The Magnum Ice Cream Indonesia Senilai Rp7 Triliun

Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

3 hours ago

DRMA Catatkan Sejarah, Inovasi DC Battery Pack Raih Sertifikasi SNI Pertama di Indonesia

Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…

4 hours ago