Jakarta, BeritaMu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengindikasikan akan memperpanjang penerapan aturan mengenai restrukturisasi kredit perbankan. Aturan kebijakan ini paling lambat akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pertimbangan perpanjangan aturan ini adalah penerapan pembatasan mobilitas masyarakat karena terus meningkatnya kasus Covid-19.
“Kami melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid 19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat. Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan,” kata Wimboh dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/1/2021).
Penerapan restrukturisasi perbankan ini diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.
“Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021,” imbuhnya.
Beberapa waktu lalu, Wimboh menyampaikan bahwa hingga 30 Maret 2021, jumlah nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 808,75 triliun dari 5,55 juta debitur yang terdampak. Porsi terbesar di sektor UMKM dengan outstanding restrukturisasi mencapai Rp 310,5 triliun dari 3,89 juta debitur.
Pada Desember 2020 lalu, restrukturisasi kredit mencapai Rp 830,38 triliun, kemudian terus menunjukkan penurunan di Februari menjadi Rp 823,72 triliun.
“Outstanding restrukturisasi kredit dan jumlah debitur restrukturisasi perbankan akibat pandemi Covid-19 per Maret 2021 menunjukkan tren menurun dibandingkan Desember 2021,” kata Wimboh, dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Wimboh melanjutkan, peran restrukturisasi sangat besar menekan tingkat kredit macet baik dari bank maupun perusahaan pembiayaan.
Sementara itu, restrukturisasi perusahaan pembiayaan sampai dengan 26 April 2021 mencapai Rp 198,27 triliun dari 5,09 juta kontrak restrukturisasi.
Sebelumnya OJK memperpanjang restrukturisasi kredit yang berakhir hingga 31 Maret 2022. Restrukturisasi kredit sebetulnya berakhir di Maret 2021, tetapi melalui POJK 11/2020 kemudian diperpanjang hingga 31 Maret 2022.
[]
(…)
Demikian berita mengenai Pengumuman! Bos OJK Siap Perpanjang Restrukturisasi Kredit, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210730083009-17-264771/pengumuman-bos-ojk-siap-perpanjang-restrukturisasi-kredit
Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…
Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…
Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…
Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…