Categories: Berita Pilihan

Kemenperin perbarui aturan IOMKI seiring penerapan PPKM level 4

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan pembaruan aturan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), yang diberikan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk tetap dapat menjalankan aktivitasnya melalui SE Menperin 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto mengatakan format IOMKI saat ini yang diterbitkan Kemenperin telah dilengkapi dengan penjelasan mengenai sektor kritikal maupun esensial berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Pembaruan ini dilakukan untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan di lapangan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 bagi perusahaan industri yang memiliki beberapa KBLI, namun tidak semuanya masuk pada sektor kritikal atau esensial.

“Bagi perusahaan yang memiliki beberapa KBLI berbeda, namun tidak semuanya masuk dalam kategori esensial atau kritikal, pelaksanaan di lapangannya ditentukan berdasarkan proses produksinya. Apabila KBLI tersebut masuk pada kategori kritikal maka aturannya mengikuti ketentuan di sektor kritikal, begitu pula bagi KBLI yang termasuk dalam sektor esensial, aturannya mengikuti ketentuan pada sektor esensial,” kata Eko melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

KBLI digunakan sebagai klasifikasi kegiatan industri dalam beberapa bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis produk/output baik berupa barang maupun jasa.

Sebagian besar perusahaan industri saat ini memiliki beberapa KBLI, sehingga perlu diperjelas dalam penerapan IOMKI tersebut mengenai kategorisasinya.

Related Post

Format tersebut diharapkan dapat memudahkan pemerintah daerah serta satuan tugas COVID-19 yang bertugas di lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

“Perusahaan industri wajib mengikuti semua yang sudah diatur dalam IOMKI terutama memprioritaskan tentang keselamatan dan keamanan masyarakat termasuk produk yang dihasilkan,” kata Eko.

Pada masa PPKM level 4, Kemenperin melakukan pembaruan terhadap aturan IOMKI yang diberikan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk tetap dapat menjalankan aktivitasnya melalui SE Menperin 3/2021.

Pembaruan tersebut meliputi pengertian dari operasional dan mobilitas kegiatan industri, yaitu seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawainya.

“Pembaruan Ini dilakukan untuk menyempurnakan beberapa aspek dalam IOMKI, mempermudah implementasi di lapangan, serta menyelaraskan upaya penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional khususnya sektor industri,” ujar Eko.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Alex Sofjan Noor Didapuk Jadi Dirut Bank Syariah Nasional

Beritamu.co.id- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Victoria Syariah (BVIS) secara…

14 hours ago

85% dari 1.904 Unit Cluster Magnolia Telah Terjual, Kota Podomoro Tenjo Lakukan Serah Terima Lebih Cepat

Beritamu.co.id - Kota Podomoro Tenjo, kota satelit mandiri mahakarya Agung Podomoro (IDX: APLN), secara…

16 hours ago

SIG Tanam 17.845 Bibit Mangrove di Jawa Timur

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX:SMGR) alias SIG bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

20 hours ago

Harga Minyak Dunia Naik Dipicu Ketidakpastian Perdamaian Rusia-Ukraina

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Jumat (22/8/2025) dipicu ketidakpastian yang meliputi upaya…

1 day ago

Data Sepekan Perdagangan: Kapitalisasi Pasar BEI Mencapai Rp14.131 Triliun, Turun 0,81% Dibanding Sepekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

1 day ago

Resmi Masuk FTSE Russell, Avian Brands Luncurkan Strategi Keberlanjutan

Beritamu.co.id - Sebagai pemimpin dan lokomotif industri cat dan pelapis di Indonesia, PT Avia…

1 day ago