Jakarta, BeritaMu.co.id – Anak usaha dari PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) yang bergerak di bidang sekuritas, PT Kresna Sekuritas, tidak lagi memiliki izin perantara pedagang efek (PPE, brokerage) dan izin penjamin emisi efek (PEE, underwriter).
Hal ini setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) yang efektif berlaku mulai Rabu, 28 Juli 2021.
Berikut fakta-fakta pencabutan SPAB dari Kresna Sekuritas, perusahaan efek yang sebelumnya punya kode broker KS ini.
1.Suspensi
Direktur BEI Kristian Manullang menjelaskan, pertimbangan pencabutan keanggotaan Kresna Sekuritas lantaran sebelumnya aktivitas Kresna Sekuritas telah disuspensi (dihentikan sementara) selama lebih dari 90 hari berturut-turut.
Pada 23 Oktober 2020, BEI menghentikan sementara kegiatan usaha Kresna Sekuritas. Sebelumnya lagi, 13 Agustus 2020, BEI juga mengenakan sanksi Peringatan Tertulis kepada Kresna Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2019 diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Transaksi Margin belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi Margin dan atau Short Selling.
Catatan BeritaMu.co.id, OJK sudah menghentikan sementara kegiatan usaha Kresna Sekuritas, berdasarkan surat Nomor S-1066/PM.21/2020. OJK juga sudah meminta perseroan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan kepatuhan PT Kresna Sekuritas.
2. Kinerja Keuangan
Sepanjang 3 bulan awal tahun 2021, induk usaha Kresna Sekuritas yakni KREN mencatatkan pendapatan sebesar Rp 3,27 triliun, naik secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 2,70 triliun.
Namun pada kuartal pertama tahun ini KREN merugi Rp 55,81 miliar, rugi bersih ini turun dari periode yang sama tahun sebelumnya rugi hingga Rp 136,08 miliar.
Saat ini direksi Kresna Sekuritas dipimpin oleh Octavianus Budiyanto dan Jimmy Nyo, sementara komisaris yakni H Setyadji dan Henry Hanafiah sebagaimana dikutip dalam situs resmi profil Kresna di BEI sebelum akhirnya data profilnya dicabut oleh BEI Rabu (28/7).
Adapun pemegang saham Kresna Sekuritas yakni KREN sebesar 99,99%, sisanya Yohanes Yobel Hadikrisno.
Berdasarkan data BEI, MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) perusahaan yakni di posisi Rp 36,52 miliar, dengan modal dasar Rp 220 miliar dan modal disetor Rp 105 miliar, mengacu data BEI diakses Oktober 2020.
NEXT: Sepak Terjang IPO Startup-Nasib Nasabah
Demikian berita mengenai Fakta-fakta Izin Broker Kresna Dicabut, Ini Sepak Terjangnya!, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210728202628-17-264443/fakta-fakta-izin-broker-kresna-dicabut-ini-sepak-terjangnya
Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) (IDX: EXCL) telah menyiapkan jaringan untuk…
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara…
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Metal and Alied Products, PT Citra Tubindo Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore awal pekan ini, Senin…
Beritamu.co.id - Haryanto Sofian selaku Direktur Utama PT Perdana Karya Perkasa Tbk (IDX: PKPK)…