Categories: Berita Pilihan

Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah jaksa Ikhsan.

Bila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliar akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ungkap jaksa.

Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu

“Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ungkap jaksa.

Related Post

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Juliari Batubara.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai menteri sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya, perbuatan terdakwa terjadi saat kondisi darurat pandemi COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah jaksa Ikhsan.

Dalam perkara ini Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu menurut jaksa diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Uang “fee” sebesar Rp14,7 miliar menurut JPU KPK sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan “fee” tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes “swab”, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.

Juliari akan mengajukan nota pembelaan pada Senin, 9 Agustus 2021.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Shell Bantah Tutup Seluruh SPBU di Indonesia

Beritamu.co.id - Manajemen perusahaan migas Shell Indonesia menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa Shell akan…

15 mins ago

Prabowo Ajak UEA Bantu RI Wujudkan Ketahanan Pangan-Energi

Beritamu.co.id - Presiden RI Prabowo Subianto mengajak Uni Emirat Arab (UEA) untuk ikut berpartisipasi…

46 mins ago

ANALIS MARKET (25/11/2024) : IHSG Berpotensi Koreksi

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan sebelumnya (22/11), IHSG menguat 0,77% ke…

2 hours ago

Sri Mulyani Bertemu Menkeu Inggris, Bahas Ekonomi Global Hingga Dana Pendidikan

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Menkeu Inggris Rachel Reeves…

8 hours ago

LinkedIn Nilai Pengembangan Kapasitas BTNers Patut Dicontoh

Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX:BBTN) meraih penghargaan bergengsi di bidang pengembangan sumber…

15 hours ago

Ekosistem Pembiayaan Peternak Domba Garut yang Diinisiasi OJK Mulai Menunjukan Hasil

Beritamu.co.id - Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat menggelar Sarasehan Pemantauan Implementasi Pengembangan…

21 hours ago