Categories: Berita Pilihan

Menteri PANRB terbitkan SE sistem kerja ASN pada PPKM Level 4 hingga 1

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga level 1.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam surat yang diterbitkan 26 Juli 2021, di Jakarta, menyebutkan surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi COVID-19.

Saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB 14/2021 dan SE Menteri PANRB 15/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada SE terbaru ini, SE Menteri PANRB 16/2021, menjelaskan ASN pada sektor non esensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan work from home (WFH) sebesar seratus persen.

“Pegawai ASN pada sektor non esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen,” tulis surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut.

ASN yang bertugas di sektor esensial melaksanakan work from office (WFO) sebanyak 50 persen. Kemudian ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak seratus persen.

Sementara itu, sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah Level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri 25/2021.

Lebih lanjut, ASN pada instansi pemerintah di wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1 di luar Jawa dan Bali melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan WFH. Wilayah-wilayah tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 26/2021.

Related Post

ASN di wilayah PPKM Level 3 pada luar Jawa dan Bali melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Sementara untuk PPKM Level 2 dan 1 di luar Jawa dan Bali memperhatikan tiga kriteria zonasi kabupaten/kota.

Pertama, pegawai ASN yang bertugas dalam zona hijau melakukan WFO sebesar 75 persen. Kedua, pegawai ASN yang bertugas dalam zona kuning melakukan WFO sebesar 50 persen.

Ketiga, pegawai ASN yang bertugas dalam zona oranye dan merah melakukan WFO sebesar 25 persen.

Surat Edaran Menteri PANRB tersebut mewajibkan setiap pegawai yang berdinas di kantor untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tetap menjaga produktivitas serta target kinerja.

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun diminta melakukan lima hal. Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai demi memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Ketiga, menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi.

Keempat, membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Kelima, memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

IHSG Sesi I Melemah -0,20 Persen di Level 7.146

Beritamu.co.id - Pada penutupan perdagangan sesi 1 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (18/11/2024) siang…

15 mins ago

Dukung Pertumbuhan Industri Dalam Negeri, Produk Unggulan Mowilex Raih Sertifikasi TKDN

Beritamu.co.id - PT Mowilex Indonesia (Mowilex) manufaktur cat yang telah tersertifikasi Netral Karbon mengumumkan…

47 mins ago

Pola Transaksi Saham KARW, FUTR, dan DAAZ Masuk UMA

Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pergerakan harga Saham PT Meratus Jasa…

1 hour ago

Suspensi Perdagangan Saham GGRP dan PNSE Kembali Dibuka

Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan Saham…

2 hours ago

ANALIS MARKET (18/11/2024) : IHSG Berpotensi Koreksi

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan sebelumnya (15/11), IHSG kembali terkoreksi 0,74% ke…

3 hours ago

ANALIS MARKET (18/11/2024) : IHSG Berpotensi Bergerak Sideways Cenderung Melemah

Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, IHSG ditutup turun 0.74% diperdagangan Jumat (15/11)…

3 hours ago