Jakarta, BeritaMu.co.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya sejumlah investasi ilegal alias bodong yang merugikan masyarakat. Mereka menawarkan imbal hasil yang tidak wajar.
Terbaru, SWI menghentikan operasi 11 penawaran investasi tak berizin. Alasan Satgas menghentikan operasi 11 penawaran investasi itu karena diduga kegiatan usaha tersebut tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang serta menduplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin.
SWI meminta masyarakat agar mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.
“Kami sampakan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal, sehingga masyarakat diminta waspada,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobingdikutip Sabtu (24/7/2021).
Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected]
Berikut ini selengkapnya daftar 11 penawaran investasi yang dihentikan SWI OJK:
1. Duplikasi Perusahaan PT Overseas Commercial Future (Duplikasi Perusahaan PT Overseas Commercial Future dihentikan kegiatannya dan diumumkan melalui siaran pers karena melakukan kegiatan perdagangan forex tanpa izin)
2. https://2021.co.id/aplikasi/aplikasi- dompet-ajaib/ (Blog website ilegal mengatasnamakan dan duplikasi kegiatan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib)
3. Btrado (Penawaran investasi robot trading tanpa izin)
4. PT Nofal Invesment (Penawaran investasi tanpa izin dengan pemalsuan izin dari Otoritas Jasa Keuangan)
5. Cameto (Money Game)
6. WPP Group berbagi/Sharing33.com, Sharing11.com, Sharing22.com (Money Game)
7. SmartClicks.io/ PT AVA Sukses Sejahtera (Penawaran investasi aset kripto tanpa izin)
8. SYW (Step In Your Wealth) (Money Game/Aset Kripto tanpa izin dengan mengatasnamakan SYW (Step In Your Wealth)
9. BTC-FINANCIALTRADING (Penawaran investasi aset kripto tanpa izin dengan mengatasnamakan BTC- FINANCIALTRADING)
10.UMI CRYPTO INVESTASI (Penawaran investasi aset kripto dengan pemalsuan izin dari Otoritas Jasa Keuangan)
11. PT ZIV CRYPTO INDONESIA (Penawaran investasi aset kripto tanpa izin).
Demikian berita mengenai Update 11 Investasi Bodong Diblokir OJK Juli 2021, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210724070700-17-263246/jangan-salah-masuk-11-investasi-bodong-diblok-ojk
Beritamu.co.id - PT Sumber Global Energy Tbk. (IDX: SGER) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - Yulisar Khiat selaku Direktur dan juga Pengendali PT Medikaloka Hermina Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - Pada rangkaian peringatan 47 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, PT Bursa…
Beritamu.co.id - PT Sinar Eka Selaras Tbk (IDX: ERAL) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - PT Graha Layar Prima Tbk. (IDX: BLTZ) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - Untuk mendukung sasaran visi Indonesia Emas 2045 dan mewujudkan Astacita Pemerintah Republik…