Categories: Berita Pilihan

Menpan RB menerbitkan SE Penyesuaian Kerja ASN selama PPKM “leveling”

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi COVID-19.

Tjahjo mengatakan sistem kerja ASN di wilayah Jawa dan Bali masih sama dengan ketentuan yang tertuang di SE Nomor 14 Tahun 2020 tentang tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Tidak ada ketentuan atau edaran baru. Substansinya untuk perkantoran yang non-esensial tetap, yaitu 100 persen WFH (work from home),” kata Tjahjo, di Jakarta, Kamis.

Untuk ASN di luar wilayah Jawa dan Bali, Tjahjo mengatur dalam SE terbaru tersebut tentang penyesuaian kinerja ASN di daerah dengan PPKM Mikro Level Empat, daerah dengan PPKM Mikro Level Tiga serta non-daerah Level Tiga dan Level Empat.

Sistem kerja ASN di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Mikro Level Empat berpedoman pada penyesuaian sistem kerja sebagaimana diatur dalam SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2020.

Di wilayah dengan PPKM Mikro Level Tiga, ASN yang berdinas di kantor paling banyak 25 persen dan bekerja dari rumah sebanyak 75 persen.

Related Post

Sedangkan di luar wilayah Level Tiga dan Level Empat tersebut berlaku tugas kedinasan dengan memperhatikan kategori zona di daerah masing-masing.

Pada kabupaten dan kota dengan zona oranye atau zona merah, ASN bekerja di kantor sebanyak 25 persen. Sedangkan di kabupaten dan kota selain zona oranye dan zona merah, tugas kedinasan di kantor boleh dilakukan ASN sebanyak 50 persen.

“Tugas kedinasan di kantor dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” kata Tjahjo dalam SE itu.

Tjahjo meminta penyesuaian sistem kerja ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi COVID-19,” ujarnya.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

ANALIS MARKET (16/10/2025): IHSG Berpotensi Lanjutkan Koreksi

Beritamu.co.id – Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, Wall Street ditutup menguat pada perdagangan Rabu…

3 mins ago

Ada Perang Dagang AS-China, Mendag Budi : Ekspor Kita Malah Surplus Terus

Beritamu.co.id : Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku tidak terlalu khawatir meski terjadi perang…

34 mins ago

ANALIS MARKET (16/10/2025): IHSG Masih Rawan Melanjutkan Koreksi

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan sebelumnya (15/10), IHSG melanjutkan koreksinya sebesar…

2 hours ago

ANALIS MARKET (16/10/2025): IHSG Berpotensi Teknikal Rebound

Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, IHSG kemarin (15/10), ditutup turun 0.19%, disertai dengan…

3 hours ago

Giliran Vivo Alami Kekosongan Stok Bensin di Seluruh SPBU

Beritamu.co.id – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) tak hanya terjadi pada SPBU Shell dan…

9 hours ago

Danantara Dianggap Mampu Menanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh

Beritamu.co.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara dianggap mampu untuk menanggung…

9 hours ago