Categories: Berita Pilihan

Kemendagri harapkan sinergi pelaksanaan PPKM di tingkat daerah

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengharapkan adanya sinergi di tingkat daerah dalam melaksanakan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) Tito Karnavian terkait PPKM yang baru diterbitkan.

Yusharto Huntoyungo dalam konferensi pers tindak lanjut arahan Presiden RI terkait perkembangan terkini penerapan PPKM, di Jakarta, Rabu, mengatakan Mendagri Tito Karnavian menerbitkan dua Inmendagri yakni Inmendagri Nomor 22/2021 soal PPKM level 4 Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 23/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro.

“Diharapkan dari pelaksanaan inmendagri ini dapat dilaksanakan dengan sinergi di bawah kepemimpinan kepala, agar dapat menggerakkan Forkompimda di masing-masing daerah,” kata dia.

Sinergi penanganan pandemi COVID-19 itu lanjut dia tidak hanya di tingkat kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota saja, tapi sampai ke unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Demikian juga dengan unsur yang terlibat di tingkat pemerintahan desa, dari ketua RT/RW, kepala desa, satuan perlindungan masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP, PKK, posyandu dan seluruh potensi yang ada di desa, tokoh masyarakat, adat, agama, pemuda,” kata dia.

Related Post

Yusharto Huntoyungo menyampaikan Inmendagri No. 22/2021 dan No. 23/2021 mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.​​​​​​

Inmendagri No. 22/2021 dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Kemudian, Inmendagri No. 23/2012 tentang perpanjangan PPKM mikro diterbitkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) COVID-19.

“Agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) COVID-19 untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali,” demikian dalam Inmendagri No. 23/2021.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Ditutup di Level 8.163, IHSG Akhir Pekan Melemah -0,25 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

46 mins ago

Indeks Kospi Naik 0,5 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, naik 20,61 poin,…

2 hours ago

WIKA Umumkan Kesiapan Dana Pembayaran Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A

Beritamu.co.id - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

2 hours ago

Lanjutkan Momentum Positif, Paradise Indonesia Catatkan Kenaikan Pendapatan 49,8% YoY dan Laba 44,1% YoY di Kuartal III-2025

Beritamu.co.id - PT Indonesia Paradise Property Tbk (IDX: INPP), Perusahaan yang bergerak di bidang…

3 hours ago

ITSEC Asia Catat Pertumbuhan Pendapatan 78% dan Penurunan Utang 28% pada Kuartal III 2025, Perkuat Profitabilitas dan Ekspansi Global

Beritamu.co.id - PT ITSEC Asia Tbk (IDX: CYBR), salah satu penyedia layanan keamanan siber…

3 hours ago

Pembayaran Digital Makin Besar, Indonesia Disebut The Fastest Growing Digital Economy

Beritamu.co.id - Pemanfaatan sistem pembayaran digital makin memudahkan masyarakat. Salah satunya melalui QRIS yang telah…

4 hours ago