Categories: Berita Pilihan

Kemendagri harapkan sinergi pelaksanaan PPKM di tingkat daerah

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengharapkan adanya sinergi di tingkat daerah dalam melaksanakan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) Tito Karnavian terkait PPKM yang baru diterbitkan.

Yusharto Huntoyungo dalam konferensi pers tindak lanjut arahan Presiden RI terkait perkembangan terkini penerapan PPKM, di Jakarta, Rabu, mengatakan Mendagri Tito Karnavian menerbitkan dua Inmendagri yakni Inmendagri Nomor 22/2021 soal PPKM level 4 Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 23/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro.

“Diharapkan dari pelaksanaan inmendagri ini dapat dilaksanakan dengan sinergi di bawah kepemimpinan kepala, agar dapat menggerakkan Forkompimda di masing-masing daerah,” kata dia.

Sinergi penanganan pandemi COVID-19 itu lanjut dia tidak hanya di tingkat kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota saja, tapi sampai ke unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Demikian juga dengan unsur yang terlibat di tingkat pemerintahan desa, dari ketua RT/RW, kepala desa, satuan perlindungan masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP, PKK, posyandu dan seluruh potensi yang ada di desa, tokoh masyarakat, adat, agama, pemuda,” kata dia.

Related Post

Yusharto Huntoyungo menyampaikan Inmendagri No. 22/2021 dan No. 23/2021 mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.​​​​​​

Inmendagri No. 22/2021 dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Kemudian, Inmendagri No. 23/2012 tentang perpanjangan PPKM mikro diterbitkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) COVID-19.

“Agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) COVID-19 untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali,” demikian dalam Inmendagri No. 23/2021.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Hadir di Kawasan Elit Citraland Surabaya, BRI Finance Tawarkan Promo Menarik & Test Drive Kendaraan di KPR BRI Properti Expo 2024

Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…

8 mins ago

Delta Dunia Group melalui BUMA International Bakal Kuasai 51% Saham Dawson Complex Senilai USD455 Juta

Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…

39 mins ago

UNVR Tandatangani Perjanjian Penjualan Bisnis Es Krim dengan The Magnum Ice Cream Indonesia Senilai Rp7 Triliun

Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

1 hour ago

DRMA Catatkan Sejarah, Inovasi DC Battery Pack Raih Sertifikasi SNI Pertama di Indonesia

Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…

2 hours ago

XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Sukseskan Pilkada 2024 di Seluruh Indonesia

Beritamu.co.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) (IDX: EXCL) telah menyiapkan jaringan untuk…

3 hours ago

Anak Usaha TOWR Raih Fasilitas Pinjaman Bergulir dari Bank BNP Paribas Indonesia Senilai Rp500 Miliar

Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara…

4 hours ago