Categories: Berita Pilihan

Polisi: Warga yang pesan surat vaksin palsu bisa dipidanakan

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus memastikan masyarakat yang memesan surat keterangan vakin, tes usap antigen, dan tes usap “PCR” palsu bisa dijerat hukuman pidana.
 

“Kepada orang-orang yang memesan kami akan lacak semuanya karena dia bisa dipersangkakan di sini,” kata Yusri saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
 

Menurut Yusri, pihak yang memesan surat palsu ini bisa dipidanakan dengan pasal tentang pemalsuan data otentik.
 

“Dalam KUHP juga ada Pasal 264 tentang pemalsuan data otentik, ini bisa kita jerat,” kata Yusri.
​​

 

Sejauh ini, lanjut Yusri, surat keterangan vaksi, PCR dan tes usap antigen palsu ini biasa dibeli oleh para karyawan untuk syarat perjalanan kerja.
 

Related Post

Bahkan, tak jarang karyawan minta surat keterangan positif COVID-19 agar bisa isolasi mandiri dan tidak bekerja.
 

“Bahkan kemaren ada yang minta bukan negatif, tapi positif untuk kantornya dengan alasan untuk tidak masuk kantor,” kata Yusri.
 

Yusri berharap warga tidak melakukan hal tersebut karena berpotensi memperluas penyebaran virus sehingga membahayakan orang lain.
 

Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, PCR, dan antigen palsu dengan tersangka RAR dan TM.
​​
Yusri mengatakan kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial.
 

“Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani,” kata Yusri.

Nanti sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui “top up” pulsa dengan beragam nilainya ada Rp50.000, Rp70.000 atau Rp100.000 tergantung pemesanan.
 
Warga yang menggunakan jasa ini, lanjut Yusri, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja.
 
Atas perbuatannya, kedua terang dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Kemen-PU Targetkan Istana Wapres-Masjid Negara di IKN Rampung Akhir Tahun Ini

Beritamu.co.id – Proyek Pembangunan Istana Wakil Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur…

20 mins ago

Komisi XII DPR Tetapkan Wahyudi Anas jadi Kepala BPH Migas Periode 2025-2029

Beritamu.co.id – Wahyudi Anas ditunjuk untuk menjabat sebagai Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas…

1 hour ago

Lindataty Kembali Tambah Investasi Sahamnya di AMIN

Beritamu.co.id - Lindataty selaku Direksi PT Ateliers Mecaniques D Indonesie Tbk (IDX: AMIN) telah…

3 hours ago

Personel Alih Daya Tbk Umumkan Transaksi Afiliasi Perjanjian Kerjasama Pengadaan Jasa Managed Service senilai Rp2.6 Miliar

Beritamu.co.id - PT Personel Alih Daya Tbk (IDX: PADA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

3 hours ago

Investasi, Cahyanul Uswah ‘Koleksi’ 60.000 Lembar PADA

Beritamu.co.id - Cahyanul Uswah selaku Direksi PT Personel Alih Daya Tbk (IDX: PADA) telah…

4 hours ago

Kementerian PU Tangani Pemulihan Gedung Paripurna Serbaguna Brebes

Beritamu.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen penuh dalam mendukung pemulihan infrastruktur publik yang…

5 hours ago