Categories: Berita Pilihan

Polisi: Warga yang pesan surat vaksin palsu bisa dipidanakan

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus memastikan masyarakat yang memesan surat keterangan vakin, tes usap antigen, dan tes usap “PCR” palsu bisa dijerat hukuman pidana.
 

“Kepada orang-orang yang memesan kami akan lacak semuanya karena dia bisa dipersangkakan di sini,” kata Yusri saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
 

Menurut Yusri, pihak yang memesan surat palsu ini bisa dipidanakan dengan pasal tentang pemalsuan data otentik.
 

“Dalam KUHP juga ada Pasal 264 tentang pemalsuan data otentik, ini bisa kita jerat,” kata Yusri.
​​

 

Sejauh ini, lanjut Yusri, surat keterangan vaksi, PCR dan tes usap antigen palsu ini biasa dibeli oleh para karyawan untuk syarat perjalanan kerja.
 

Related Post

Bahkan, tak jarang karyawan minta surat keterangan positif COVID-19 agar bisa isolasi mandiri dan tidak bekerja.
 

“Bahkan kemaren ada yang minta bukan negatif, tapi positif untuk kantornya dengan alasan untuk tidak masuk kantor,” kata Yusri.
 

Yusri berharap warga tidak melakukan hal tersebut karena berpotensi memperluas penyebaran virus sehingga membahayakan orang lain.
 

Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, PCR, dan antigen palsu dengan tersangka RAR dan TM.
​​
Yusri mengatakan kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial.
 

“Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani,” kata Yusri.

Nanti sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui “top up” pulsa dengan beragam nilainya ada Rp50.000, Rp70.000 atau Rp100.000 tergantung pemesanan.
 
Warga yang menggunakan jasa ini, lanjut Yusri, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja.
 
Atas perbuatannya, kedua terang dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Danantara Belum Juga Diluncurkan, Rosan Ungkap Alasannya

Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…

1 hour ago

Jelang Peak Season Nataru, KAI Daop 1 Jakarta Jual 159.411 Tiket Kereta

Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…

3 hours ago

Jap Astrid Patricia Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di PPGL

Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…

5 hours ago

Dorong Pengembangan Usaha Mikro, OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…

6 hours ago

Hadir di Kawasan Elit Citraland Surabaya, BRI Finance Tawarkan Promo Menarik & Test Drive Kendaraan di KPR BRI Properti Expo 2024

Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…

6 hours ago

Delta Dunia Group melalui BUMA International Bakal Kuasai 51% Saham Dawson Complex Senilai USD455 Juta

Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…

7 hours ago