Categories: Berita Pilihan

Mendagri instruksikan kepala daerah segera salurkan bansos

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan agar kepala daerah segera menyalurkan bantuan sosial atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mendagri Tito Karnavian dalam Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan di Jakarta, Senin, menyebutkan perlunya percepatan penyaluran bantuan.

“Dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, maka diperlukan penyediaan dan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tulis Inmendagri.

Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, pertama agar percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk pemberian bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, instruksi soal beberapa langkah perlu diperhatikan dalam melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersumber dari APBD.

Instruksi ketiga, mengelola penyaluran bantuan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Related Post

Pengelolaan penyalurandengan memperhatikan rasa keadilan, kecepatan pelaksanaan, dan kepatutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.

Instruksi selanjutnya melakukan koordinasi penyaluran bantuan sosial antara pemerintah provinsi dengan kabupaten kota, dan seluruh unsur yang terlibat.

Instruksi berikutnya, menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah, bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran.

Kemudian, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan.

Saat Instruksi Menteri ini berlaku, ketentuan yang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Inmendagri 21 Tahun 2021 berlaku mulai 19 Juli 2021.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

OJK Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service Korea

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…

12 hours ago

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

18 hours ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

19 hours ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

20 hours ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

20 hours ago

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

1 day ago